Tuliskantentang Kewargaan digital di negara maju - 21361414 rifanyIII rifanyIII 30.01.2019 TI Di negara-negara maju, peraturan mengenai kewarganegaraan digital sudah sangat jelas, di Indonesia sendiri peraturan-peraturan tersebut juga sudah dibuat, yaitu pada UU ITE.
Kewargaaan digital, mungkin ada sebagian dari kalian yang merasa asing dengan sebutan ini? atau malah sudah familiar? Dulu sebelum teknologi dan internet mudah diakses, kita hanya mengenal kewarganegaraan dimana kita tinggal. Sekarang kewarganegaraan tidak hanya mengacu pada dimana kita tinggal saat ini. Tetapi juga kewarganegaraan digital. Kita tahu bahwasanya internet diakses secara bebas. Bahkan pemerintah tidak mungkin mengontrol penduduk Indonesia yang jumlah puluhan juta penduduk agar bijak dalam menggunakan digital. Apalagi belakangan ini banyak sekali etika pengguna internet yang meresahkan. Banyak penyelewengan, banyak komentar pedas seperti pedas cabai rawit. Maka dari itu dibuatlah kewarganegaraan digital yang bertujuan dapat menciptakan dunia digital yang bertanggungjawab, menciptakan keamanan digital dan akses informasi yang berkualitas. Nah, untuk ulasan lebih lengkap tentang kewarganegaraan digital, yuks kita simak pengertian, konsep, komponen, etika dan pelanggaran kewarganegaraan digital berikut ini. Daftar Isi 1Pengertian Kewarganegaraan Digital Menurut Para Ahli1. Mossberger 2. Rible 3. Mike Ribble 4. Amman 5. Ribble dan Bayley 6. Collier 9 Elemen Kewarganegaraan Digital 1. Digital Access 2. Digital Commerce 3. Digital Communication 4. Digital Literacy 5. Digital Etiquette 6. Digital Law 7. Digital Rights And Responsibilities 8. Digital Health And Wellness 9. Digital SecurityKonsep Kewarganegaraan Digital1. Empati 2. Memahami Cara Kerja Internet 3. Memahami Data Pengguna Internet 4. Literasi Komputer internet 5. Memahami Kesenjangan Dalam Penguasaan Teknologi Maju6. Ciptakan Kenyaman Dan Keharmonisan 7. Gunakan Digital Secara AmanPelanggaran Kewarganegaraan Digital1. Membuat dan menyebarkan Berita Hoax 2. Pencemaran Nama Baik3. Penipuan Online4. Menyebarkan Berita Kebencian 5. Pembajakan Pengertian Kewarganegaraan Digital Menurut Para Ahli Pengertian kewarganegaraan digital menurut para ahli dapat kita simak sebagai berikut. 1. Mossberger Kewarganegaraan digital disebut juga dengan digital citizenship. Menurut Mossberger 2008, konsep dari kewarganegaraan digital adalah mereka yang sering menggunakan teknologi untuk mengdapatkan informasi politik demi memenuhi tugas sipil mereka, dan yang menggunakan teknologi di tempat kerja untuk keuntungan ekonomi. Digital citizens are those who use technology frequently, who use technology for political information to fulfill their civic duty, and who use technology at work for economic gain. 2. Rible Sementara Rible 2013 mengartikan kewarganegaraan digital adalah sarana yang dapat membantu guru, orangtua atau siapapun itu dalam penggunaan teknologi untuk kepentingan sehari-hari dan digunakan secara sewajarnya saja. Jika tidak dilakukan secara wajar, maka dapat menimbulkan ketergantungan 3. Mike Ribble Mike Ribble mengartikan pentingnya kewarganegaraan digital dikalangan pelajar di tengah arus pesat pertumbuhan teknologi. Maka kewarganegaraan digital perlu diperkenalkan agar mereka menguasai kompetensi digital dalam konteks demokrasi partisipatori. Agar mereka menjadi pengguna yang cerdas dan tidak latah dengan informasi yang belum tentu kebenarannya. 4. Amman Menurut Amman, kewarganegaraan digital memiliki lima indikator penting yang dapat mempengaruhi kualitas pembelajaran, yaitu sikap positif-kritis siswa, motivasi belajar, kinerja pendidik selama di kelas, sarana pembelajaran dan suasana. Jika dari beberapa indikator di atas tidak terkontrol, maka penggunaan digital citizenship justru bisa mempengaruhi output peserta didik. 5. Ribble dan Bayley Menurut Ribble dan Bayley mengartikan kewarganegaraan digital sebagai norma perilaku sesuai dengan pedoman warga negara yang digunakan di abad digital seperti sekarang ini. 6. Collier Sementara Collier 2019 mendefinisikan cara berpikir kritis dan pilihan-pilihan etis tentang konten yang dipublikasikan lewat media digital, termasuk melihat, menulis sesuatu yang dipublikasikan secara digital. Itulah beberapa pendapat tentang kewarganegaraan digital menurut para ahli. Semoga sedikit ulasan di atas memberikan manfaat. 9 Elemen Kewarganegaraan Digital Kewarganegaraan digital memiliki sembilan elemen kewarganegaraan digital yang tidak kalah penting untuk kita pahami. Berikut elemen kewarganegaraan digital yang perlu diperhatikan. 1. Digital Access Keterbukaan dan kesempatan yang diberikan kepada warga negara yang lebih terbuka di dunia digitalisasi. Dimana teknologi menawarkan efisiensi yang lebih efektif dan efisien. 2. Digital Commerce Digital commerce adalah sekarang tidak hanya digunakan untuk mengkoneksikan dengan taman-teman lama, dan menjadikan satu orang yang tidak kenal menjadi kenal. Tetapi digital commerce pun dapat digunakan untuk menjalankan bisnis dan ekonomi. Termasuk dalam hal transaksi, jual beli juga dapat dilakukan secara digital secara efektif dan efisien. Masalah pembayaran, tentu bisa dilakukan dengan bertatap muka, atau yang kita kenal dengan COD, bisa lewat transfer antar rekening, atau bisa juga melalui rekber atau rekening bersama untuk menjaga tentang penipuan. 3. Digital Communication Sementara yang dimaksud dengan digital communication adalah pertukaran informasi secara digital. Salah satunya dengan memanfaatkan media sosial. Berbicara tentang media sosial, sebenarnya ada banyak jenis pilihannya, ada Instagram, Facebook, WA, dan masih banyak lagi pilihan alternatif lainnya. 4. Digital Literacy Digital literacy adalah interaksi secara digital yang memanfaatkan teknologi yang sudah ada saat ini. Adapun tujuan dari digital literacy, yaitu penggunaan lebih tepat sasaran, dan penyebaran yang lebih luas. 5. Digital Etiquette Unsur kewarganegaraan digital yang selanjutnya memperhatikan digital etiquette, yaitu standar atau aturan yang diterapkan untuk dunia digital yang bertujuan untuk menjaga keharmonisan dan tidak menimbulkan konflik ataupun kekacauan di dalam masyarakat luas. Padahal, kenyataannya kita tahu sekarang banyak komentar dari netizen yang tidak tahu aturan dan asal bunyi. 6. Digital Law Istilah digital law bentuk pertanggungjawaban dari apa yang sudah dilakukan dalam media digital. Dimana setiap pengguna media sosial harusnya sudah mengetahui dan memahami perundang-undangan. Diharapkan setelah tahu aturan maka pengguna digital tahu batasi, aksi dan gerak gerik langkah mereka pun menjadi lebih berhati-hati lagi. 7. Digital Rights And Responsibilities Memang setiap orang memiliki hak untuk berkomunikasi dan membuka peluang dan kesempatan besar untuk mengembangkan jaringan mereka secara digital. Nah di poin digital rights and responsibilities ini menekankan pada ruang untuk mengekspresikan diri dengan nyaman, asal tidak sampai mengancam hak-hak orang lain dan jangan sampai merendahkan hak orang lain. 8. Digital Health And Wellness Kehadiran dunia digital tidak hanya sekedar digunakan untuk memperluas jaringan saja. Tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mendorong hidup lebih sehat. Kehadiran digital yang ada, kita bisa melihat banyak informasi tentang kesehatan dan mendorong kita untuk tetap hidup sehat, baik secara jasmani maupun secara rohani. 9. Digital Security Unsur yang terakhir adalah digital security, dimana data dan informasi yang dibagikan secara digital seharusnya dilindungi. Tentu saja agar bisa melahirkan keamanan ini dibutuhkan kehati-hatian dan pengetahuan. Kita tahu bahwa sekarang ada banyak hacker, kita pun bisa meminimalisir potensi terjadinya hal-hal seperti itu. Itulah kesembilan elemen kewarganegaraan digital yang tidak kalah penting untuk dipelajari dan dicatat. Pastikan agar kita lebih berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial tanpa menganggu ketenangan dan hak orang lain. Konsep Kewarganegaraan Digital Konsep kewarganegaraan digital kelihatannya sederhana, namun penting untuk pahami bagi kawula muda digital saat ini wajib menerapkan tujuh konsep kewarganegaraan digital, agar tidak memancing caci maki. Apa saja konsep tersebut? Berikut beberapa konsep tersebut. 1. Empati Majunya teknologi tidak menggambarkan majunya moral pengguna digital. Atau mungkin karena akses dan publikasi saat ini terlalu terbuka, dan menjadi konsumsi public. Sehingga memicu pengguna lain secara kematangan tidak bisa mengontrol diri, sehingga menyebabkan mudah memperolok dan berkata kasar lewat media sosial sehingga memicu terjadinya konflik dan debat yang sebenarnya tidak perlu. Kasus perang netizen inilah yang akhirnya muncul istilah netizen selalu benar. Karena apapun yang dilakukan orang lain salah di mata netizen. APabila setiap netizen memiliki rasa empati yang tinggi, maka tidak akan terjadi kesemrawutan di dunia digital, terutama di media sosial. Memang jika dibandingkan 40 tahun yang lalu dengan orang jaman sekarang, nilai empati cenderung menurun. Atau mungkin, sebenarnya masih banyak orang yang berempati, akibat kebebasan digital yang digunakan kurang tepat, menutup orang-orang yang berempati tinggi. Sehingga, seolah-olah mereka sudah tidak ada lagi. 2. Memahami Cara Kerja Internet Konsep kewarganegaraan digital yang kedua adalah pentingnya memahami cara kerja internet. Permasalahan yang terjadi saat ini adalah, banyak orang tua yang memberikan akses kendali secara bebas untuk anak-anak mereka tanpa pengawasan. Dimana secara emosi, anak-anak tidak memiliki kontrol diri yang baik. Padahal cara kerja internet jika dimanfaatkan dengan baik memberikan dampak positif juga bagi penggunannya. Namun jika salah penggunaannya, maka akan buruk juga hasilnya. Cara kerja internet akan memberikan pengaruh sesuai yang dijalankan oleh seseorang individu. 3. Memahami Data Pengguna Internet Konsep kewarganegaraan digital yang sudah semakin “embuh” maka kamu wajib memperhatikan dan memahami data pengguna internet. Dulu, saat internet masuk pertama kali, tidak banyak penyelewengan digital. Sementara sekarang? Kita harus sangat berhati-hati. Kini banyak akun palsu, banyak buzzer bayaran yang berfungsi mengiring opini pengguna internet. Ironisnya lagi, masalah popularitas bisa disetting dengan cara membuat sensasi dan settingan. Di dunia media sosial contohnya, banyak akun-akun kloningan yang sebenarnya mereka fiktif. Tentu saja mereka tetap ada yang dijalankan. Ada juga akun-akun robot dan masih komplek permasalah di dunia digital. Jadi, buat kamu harus lebih jeli lagi melihat dan kepo tentang data pengguna internet. 4. Literasi Komputer internet Konsep kewarganegaraan digital yang tidak kalah penting adalah memahami literasi komputer internet. Jadi pengetahuan tentang perkomputeran dan perinternetan pun juga penting kamu pelajari. Sehingga ketika terjadi kendala, kita bisa langsung menanganinya. 5. Memahami Kesenjangan Dalam Penguasaan Teknologi Maju Kita tahu bahwa Indonesia bukanlah Negara maju yang dari segi perspektif pikiran kita masih biasa-biasa saja. Dimana otak kita hanya 20% yang dimaksimalkan, sementara di Negara maju masyarakatnya sudah memaksimalkan otak mereka hingga 80%. Maka tidak heran jika kita sebenarnya juga mengalami kesenjangan dalam penguasaan teknologi maju. Mungkin ada yang tidak terima sebagai Negara yang malas? Itu sah-sah saja. Realitanya, kita hanya sebagai konsumen yang hanya memanfaatkan teknologi yang sudah ada, dan kita juga belum mampu menciptakan teknologi tandingan yang diakui dunia. Meskipun demikian, bukan berarti kita tidak bisa. Kita bisa jika kita mau dan sedikit lebih kritis. Setidaknya dengan cara mengubah sudut pandang kita, tidak mudah latah dan memanfaatkan digital yang ada dengan hal-hal yang positif dan membangun. 6. Ciptakan Kenyaman Dan Keharmonisan Konsep kewarganegaraan digital yang tidak kalah penting adalah menciptakan keamanan dan keharmonisan. Hal ini dilandasi dari banyaknya kasus dan laporan ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh oknum, oleh haters atau bahkan media yang membangun informasi hoax. 7. Gunakan Digital Secara Aman Konsep terakhir dari kewarganegaraan digital adalah penggunaan digital secara aman. Aman dalam hal ini adalah aman dari hacker, aman dari komentar kotor, aman dari berita hoax, meminimalisir terjadinya tipu-tipuan, dan masih banyak definisi keamanan yang lain. Itulah tujuh konsep kewarganegaraan digital yang seharusnya menjadi pegangan bagi setiap pengguna digital, terutama yang bermain media sosial. Tentu saja bertujuan untuk menciptakan keharmonisan dan kenyamanan dalam digitalisasi. Pelanggaran Kewarganegaraan Digital Sepertinya kita sudah tidak asing lagi dengan pelanggaran kewarganegaraan digital. Saya yakin kamu pun juga sudah sering melihat berita berseliweran atas pelanggaran berdigital. Berikut beberapa pelanggaran kewarganegaraan digital yang paling umum kita temukan. 1. Membuat dan menyebarkan Berita Hoax Pelanggaran kewarganegaraan digital yang paling meresahkan saat ini adalah banyaknya berita hoax, didukung dengan kurang jelinya pengguna digital mengkonfirmasi berita. Sehingga mereka asal ikut menyebarkan berita hoax tersebut. Belum lagi berita-berita yang sebenarnya sepele dan tidak ada selling pointnya, namun oleh beberapa penulis biasanya portal berita web dan youtube menggoreng berita tersebut. sehingga tidak hanya merugikan orang yang bersangkutan, tetapi secara jangka panjang hanya membuang waktu bagi pembacanya. Jika kita perhatikan di era digitalisasi seperti sekarang, saya sering menemukan beberapa portal berita yang isinya memberitakan dari channel youtube yang bersangkutan. Memang cara ini tidak salah, namun jika dibandingkan model pencarian berita jaman dulu sudah jauh bergeser. Dua puluh tahun yang lalu, para jurnalis benar-benar harus terjun ke lapangan dan bertemu langsung kepada narasumber agar bisa menjadi berita. Sekarang? cukup menonton channel youtube sudah menjadi berita. Secara pribadi, kreativitas dan usaha untuk mendapatkan berita yang eksklusif kurang tersampaikan. 2. Pencemaran Nama Baik Pelanggaran kewarganegaraan digital yang paling umum lainnya adalah pencemaran nama baik. Paling banyak dirasakan oleh para public figure. Belum lama ini kasus Ayu Ting-ting dengan KD yang cukup panas masalah pencemaran nama baik sekaligus bullying. 3. Penipuan Online Siapa nih yang suka beli online? Barangkali pernah ditipu oleh penjual? Atau kamu mengikuti iseng-iseng berhadiah di media sosial, ternyata penipuan juga? sebenarnya ada banyak sekali kasus penipuan online. Upaya menghindari penipuan tersebut, kita harus berhati-hati. Jika perlu kepo dulu, survey dulu, Tanya-tanya dulu. Bahkan jika perlu, riwayat chat sebelum barang atau apapun itu harus disimpan terlebih dahulu. Jika ternyata itu penipuan, kita sudah punya riwayatnya. 4. Menyebarkan Berita Kebencian Pelanggaran kewarganegaraan digital yang umum lain adalah menyebarkan berita kebencian. Tidak dapat dipungkiri, digitalisasi tidak hanya memudahkan para UKM/UMKM menawarkan produk mereka. Tetapi juga dimanfaatkan oleh oknum atau komunitas tertentu untuk menyebar berita kebencian. Dimana berita yang disebar inilah yang mencari bibit-bibit pengikut golongan tertentu. Itu sebabnya dibutuhkan kontrol diri dan pengetahuan agar tidak mudah terprovokasi dengan berita-berita tidak jelas seperti kebencian. 5. Pembajakan Masalah digital ternyata juga memicu beberapa oknum melakukan pembajakan karya orang lain. Entah itu disadari ataupun tidak di sadari. Nah, pembajakan yang tidak disadari umumnya dilakukan oleh mereka yang tidak tahu masalah hak cipta atau Hak Kekayaan Intelektual. Salah satu contoh kasus yang sekarang bergulir, masalah Warkopi dengan Warkop DKI. Setidaknya dari kasus ini kita belajar tentang apa itu HKI. Itulah ulasan tentang kewarganegaraan digital. Semoga sedikit ulasan di atas memberikan wawasan dan manfaat. Penulis Irukawa Elisa Artikel terkait kewarganegaraan Rekomendasi Buku PancasilaPengertian HAMPengertian Wawasan Nusantara
1 Pada Bab I berisi tentang Konsep Dasar Pendidikan Kewarganegaraan 2. Pada Bab II berisi tentang Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia 3. Pada Bab III berisi tentang Negara, Warganegara, dan Konstitusi 4. Pada Bab IV berisi tentang Identitas Nasional 5. Pada Bab V berisi tentang Demokrasi Indonesia 6.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Perkembangan era teknologi digital yang masif telah memacu Pemerintah untuk melakukan reformasi birokrasi di seluruh aspek tata kelola pemerintah. Pengembangan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik SPBE atau e-Government kini menjadi program prioritas pemerintah, tidak hanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, namun juga untuk mengakselerasi sistem manajemen Aparatur Sipil Negara ASN di Indonesia. Tentunya dengan e-Government, Ia mengharapkan seluruh sistem layanan pemerintah menjadi cepat, simple, dan singkat, sehingga bermanfaat dalam melayani masyarakat dan memberikan layanan terbaik untuk kesejahteraan bersama. Perkembangan penerapan e-Government dapat mendukung dan meningkatkan kinerja pemerintah dalam pelayanan publik. Saat ini, e-Government telah dikembangkan di berbagai negara baik negara maju maupun negara berkembang. Perkembangan teknologi di Indonesia saat ini merupakan sesuatu hal yang tidak bisa dihindarkan karena kebutuhan informasi yang sangat cepat, tepat dan akurat menjadi suatu kebutuhan utama disegala aspek. Salah satu teknologi yang paling berkembang adalah teknologi yang berbasis web yang sering disebut dengan internet. Teknologi ini sudah digunakan diberbagai bidang baik bisnis, pemerintahan, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya. Peningkatan public yang dimaksud meliputi beberapa hal berikut ini. Pertama, jaringan informasi dan transaksi layanan public yang dapat diakses di mana saja dan kapan saja. Kedua, semakin terjangkaunya biaya transaksi layanan public salah satunya melalui program paperless. Ketiga, hubungan pemerintah dengan dunia usaha menjadi lebih interaktif dan bisa selalu update. Keempat, kemudahan berkomunikasi antar lembaga pemerintah yang saling terkait untuk peningkatan fasilitas public. Terakhir, menjamin transparansi dan efisiensi kinerja pemerintah. E-government intinya proses pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat untuk membantu menjalankan sistem pemerintahan secara lebih efisien. Karena itu, ada dua hal utama dalam pengertian e-goverment di atas ; yang pertama adalah penggunaan teknologi informasi salah satunya adalah internet sebagai alat bantu, dan, yang kedua, tujuan pemanfaatannya sehingga pemerintahan dapat berjalan lebih efisien. e-goverment bukan berarti mengganti cara pemerintah dalam berhubungan dengan masyarakat. Dalam konsep e-goverment, masyarakat masih bisa berhubungan dengan pos-pos pelayanan, berbicara melalui telepon untuk mendapatkan pelayanan pemerintah, atau mengirim surat. Jadi, e-goverment sesuai dengan fungsinya, adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dan pihak-pihak lain. Kesimpulannya e-goverment adalah upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang ber-basis menggunakan elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien. Untuk di Indonesia sendiri dalam penerapan E-govermenet Proses perubahan dari model konvensional menjadi e-government tentu memiliki tantangan tersendiri apalagi untuk memulai. Seringkali pemerintah bingung harus memulai dari mana karena minimnya SDM dan SDA. Namun langkah awal harus segera ditempuh, misalnya dimulai dari penayangan potensi wisata daerah, informasi umum terkait pemerintahan foto dan nama gubernur, alamat kantor dinas, dan lain-lain, dan informasi perniagaan misalnya harga cabai hari ini. Selain itu, informasi pendidikan juga tidak kalah penting untuk disampaikan seperti jam belajar, profil sekolah di kabupaten tertentu, dan informasi pendidikan indonesia sendiri penerapan e-goverment dalam berbagai bentuk seperti dalam 1. Pengadaan barang dan jasa2. Perpajakan 3. Perizinan Dapat diterangkan bahwa kerangka arsitektur e-government terdiri dari empat lapis struktur, yakniAkses. Jaringan telekomunikasi, jaringan internet, dan media komunikasi lainnya yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengakses situs pelayanan Pelayanan Publik. Situs web Pemerintah pada internet penyedia layanan publik tertentu yang mengintegrasikan proses pengolahan dan pengelolaan informasi dan dokumen elektronik di sejumlah instansi yang Pengelolaan dan Pengolahan Informasi. Organisasi pendukung back office yang mengelola, menyediakan dan mengolah transaksi informasi dan dokumen dan Aplikasi Dasar. Semua prasarana, baik berbentuk perangkat keras dan lunak yang diperlukan untuk mendukung pengelolaan, pengolahan, transaksi, dan penyaluran informasi antar back office, antar portal pelayanan publik dengan back office, maupun antar portal pelayanan publik dengan jaringan internet secara handal, aman, dan juga dalam penyusunan Pemerintahan indonesia dalam e-government ada 6 strategi yang di sistem pelayanan yang andal, terpercaya, serta terjangkau masyarakat luas. Hal tersebut salah satunya dicapai dengan pemerataan jaringan komunikasi baik wilayah maupun kualitasnya serta pembentukan portal informasi sistem dan proses kerja pemerintah dan pemerintah otonom secara holistik. Maksudnya adalah persiapan SDM dalam pemerintahan agar beradaptasi dengan sistem yang sudah memanfaatkan teknologi informasi dan teknologi informasi dan komunikasi secara optimal. Selain daripada penyajian informasi yang lengkap, keamanan transaksi layanan public juga menjadi hal utama dalam pemanfaatan teknologi informasi dan peran serta dunia usaha dan mengembangkan industri telekomunikasi dan teknologi informasi. Peran dunia usaha cenderung kepada partisipasi dalam pemanfaatan e-government sehingga pelayanan public tidak sepenuhnya dilayani kapasitas sumber daya manusiabaik pada pemerintah maupun pemerintah daerah otonom disertai dengan peningkatan e-literacy pengembangan secara sistematik melalui tahapan yang realistic dan terukur yaitu melalui tahapan persiapan, pematangan, pemantapan, dan pemanfaatan. Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Dalamkualifikasi sebagai warga negara digital, tentunya dituntut untuk memiliki keterampilan yang luas, pengetahuan, dan akses menggunakan internet guna berinteraksi dengan publik lainnya." Begitulah yang disampaikan Ketua Program Studi (Prodi) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn) Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Dikdik Baehaqi Arif
– Kita mungkin sudah akrab dengan istilah digital. Istilah yang mengarah pada penggunaan teknologi informasi di era globalisasi sekarang ini. Lalu bagaimana dengan kewarganegaraan digital’?Kewarganegaraan digital dapat didefinisikan sebagai norma-norma yang sesuai, serta perilaku yang bertanggung jawab dalam penggunaan teknologi informasi. Hal ini mengacu pada warga negara yang dapat menggunakan internet secara teratur dan efektif. Dalam kualifikasi sebagai warga digital, seseorang biasanya harus memiliki keterampilan yang luas, pengetahuan, dan akses menggunakan internet melalui komputer, ponsel, ataupun perangkat teknologi informasi lainnya untuk berinteraksi dengan publik. Penggunanya pun beragam mulai dari anak-anak hingga orang yang berusia lanjut asalkan mereka sudah tahu bagaimana caranya menggunakan negara yang sangat maju, mereka memiliki kemampuan untuk menghubungkan warga negara dengan unsur pemerintah masing-masing melalui situs digital. Situs tersebut berfungsi untuk memberi informasi mengenai undang-undang yang berlaku saat ini, menginformasikan mengenai tujuan kebijakan saat ini dan masa depan, serta memungkinkan warga untuk menyalurkan aspirasi mereka sendiri dalam bidang politik. Ada pula situs pemerintahan yang dibuat untuk prosedur dasar seperti laporan pajak dan pencatatan sipil kelahiran, perkawinan, kematian. Bisa dikatakan bahwa konsep kewarganegaraan digital’ akan membantu setiap warga negara tentang bagaimana menggunakan teknologi informasi dengan benar mengingat saat ini banyak pihak yang menyalahgunakan penggunaan teknologi informasi. Penggunaan teknologi informasi yang baik dan benar ini mengandung beberapa makna, antara lain menggunakan kata-kata yang tepat dan sesuai dengan etika kesopanan dalam berkomunikasitidak menyinggung pihak lain dalam sebuah update-an status yang bertujuan untuk menjatuhkan suatu pihak tertentu atau membuat status yang mengarah pada provokasitidak membagikan informasi yang bersifat privasi kepada publiktidak mengakses website yang tidak pantas atau berisi konten yang negatifKomponen Kewarganegaraan DigitalKewarganegaraan digital memiliki 9 komponen utama, yaitu 1. Akses DigitalAkses digital merupakan salah satu komponen yang paling mendasar untuk menjadi warga digital. Namun karena beberapa faktor, seperti status sosial ekonomi, domisili, cacat tubuh, atau lainnya, beberapa individu mungkin tidak memiliki akses digital. Akses digital yang termudah sering didapatkan di sekolah yang menawarkan komputer dengan internetnya untuk mempermudah siswa dalam mengakses informasi, sekaligus meminimalisir kesenjangan digital akibat beberapa faktor Perdagangan Digital Tidak dapat dipungkiri bahwa kegiatan perdagangan saat ini sebagian besar dilakukan secara online. Tentu saja sebagai warga digital, kita diharapkan bertindak bijak dan hati-hati, misalnya saja dalam hal penggunaan kartu kredit secara online. Kegiatan perdagangan digital telah membuat segalanya jadi lebih mudah, namun ada pula dampak negatifnya. Download ilegal, perjudian, transaksi narkoba, pornografi, dan lainnya rentan terjadi pula melalui kegiatan perdagangan Komunikasi DigitalKomunikasi digital dilakukan secara tertulis melalui jejaring sosial maupun email. Hal ini tentu saja membutuhkan kemampuan komunikasi yang baik dan sesuai dengan Literatur DigitalHal ini memberi pemahaman tentang bagaimana menggunakan berbagai perangkat digital. Misalnya, bagaimana cara mencari informasi di mesin pencari dengan benar atau bagaimana cara menggunakan berbagai log online. Biasanya banyak lembaga pendidikan akan membantu tiap individu untuk memahami hal Etika DigitalSebagaimana dibahas dalam komponen ke-3, etika digital adalah suatu harapan agar berbagai media teknologi informasi di internet mengkomunikasikan sesuatu sesuai dengan etika. Tak jarang beberapa media tertentu menuntut perilaku dan penggunaan bahasa yang lebih tepat dan Hukum DigitalTak bisa dipungkiri bahwa kegiatan perdagangan digital telah menghadirkan fenomena pembajakan, download ilegal, penyalahgunaan kartu kredit, pencurian identitas, penyebaran virus, mengirim spam, cyber bully, atau tindakan negatif lainnya. Oleh karena itu diaturlah hukum digital untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal tersebut meski tidak bisa sepenuhnya dihilangkan 100%.7. Hak dan Kewajiban DigitalHak dan kewajiban digital merupakan seperangkat hak warga negara digital seperti memiliki privasi, berkomunikasi dengan penuh etika, dan Kesehatan DigitalSeorang warga digital harus menyadari akibat stres fisik seperti ketegangan mata, sakit kepala, dan lainnya yang mungkin terjadi akibat penggunaan internet yang berlebihan. Mereka harus sadar untuk tidak tergantung bahkan kecanduan pada internet karena hal itu bisa mengganggu kesehatan Keamanan DigitalHal ini berarti bahwa seorang warga digital harus mengambil langkah-langkah protektif dengan berlatih menggunakan password yang sulit, perlindungan virus, back-up data, dan lain sebagainya.
W0UM2. 0v7fix66ge.pages.dev/3550v7fix66ge.pages.dev/1100v7fix66ge.pages.dev/270v7fix66ge.pages.dev/130v7fix66ge.pages.dev/90v7fix66ge.pages.dev/1980v7fix66ge.pages.dev/2210v7fix66ge.pages.dev/298
tuliskan tentang kewargaan digital di negara maju